AD-ART PPM
ANGGARAN
DASAR
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
PEMUDA
PANCA MARGA
RANTING
KEC. SEPATAN
KAB.
TANGERANG
ANGGARAN
DASAR PEMUDA PANCA MARGA
MUKADIMAH
MUKADIMAH
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan Indonesia yang diproklamirkan
tanggal 17 Agustus 1945 adalah
hasil perjuangan yang panjang dan penuh dengan pengorbanan lahir
dan batin dari para pendahulu, oleh karenanya haruslah
dipertahankan dan diisi oleh segenap bangsa Indonesia.
Bahwa Putera-Puteri Veteran Republik Indonesia adalah
Generasi Penerus Perjuangan Bangsa yang berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melestarikan Nilai-Nilai Perjuangan 1945 dan mengisi kemerdekaan dengan
jalan melaksanakan Pembangunan Nasional sebagai Pengamalan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Bahwa Putera-Puteri Veteran Republik Indonesia yang
merupakan bagian dari Generasi Penerus Bangsa merasa terpanggil dan
tersentuh jiwanya oleh pengorbanan jiwa, raga serta harta yang
telah disumbangkan oleh para Veteran Republik Indonesia
dan karenanya bertekad bulat untuk :
·
Mewarisi dan Melestarikan
Jiwa, Semangat dan Nilai-nilai 1945 dengan jalan
melaksanakan secara murni dan konsekwen.
·
Berperan serta dalam
Pembangunan Nasional dalam rangka mencapai tujuan
Nasional sebagaimana termaktub di dalam Pembukaan Undang - Undang Dasar 1945.
·
Berperan serta dalam
Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta untuk
nmempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bahwa
Putera-Puteri Veteran Republik
Indonesia dengan bekal semangat
patriotisme, idealisme dan
rasa setia kawan yang tinggi, berkewajiban untuk
meneruskan dan mengemban semangat pengabdian Veteran
Republik Indonesia yang berlandaskan Doktrin HANKAMNAS.
Bahwa pasal 27 dan 28 Undang-Undang Dasar 1945
memberi kesempatan hak dan kewajiban yang sama kepada setiap
Warga Negara Republik Indonesia atas kehidupan yang Iayak serta
jaminan kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
Menghayati,
mengamalkan dan melestarikan Pancasila di dalam kehidupan
berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mewujudkan
kenyataan yang dapat diamati dan dirasakan.
Maka dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Putera-Puteri
Veteran Republik Indonesia dengan tulus ikhlas untuk menghimpun
diri dalam Organisasi PEMUDA PANCA MARGA dengan ANGGARAN DASAR dan ANGGARAN
RUMAH TANGGA yang disusun sebagai berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU DAN
KEDUDUKAN
Pasal 1
1)
Organisasi ini bernama
PEMUDA PANCA'MARGA disingkat PPM
2)
Organisasi PEMUDA PANCA
MARGA didirikan di Jakarta pada tanggal 22 Januari 1981 untuk jangka waktu yang
tidak ditentukan
3)
Pimpinan organisasi
Tingkat Pusat berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik
Indonesia dengan wilayah kerja adalah Wilayah Negara Republik Indonesia
BAB II
KEDAULATAN
Pasal 2
Kedaulatan tertinggi
organisasi berada di tangan Anggota dan dilaksanakan sepenuhnya
melalui Musyawarah Nasional
BAB III
SIFAT DAN FUNGSI
Pasal 3
1)
Pemuda Panca Marga adalah
organisasi kemasyarakatan Pemuda yang bersifat kekeluargaan dan
merupakan wadah berhimpun bagi Putera - Puteri Veteran Republik
Indonesia beserta keturunannya yang memiliki hubungan
kesejarahan, aspirasi dan koordinasi dengan Legiun Veteran Republik
Indonesia dan merupakan bagian dan Keluarga Besar TNI/POLRI
2)
Permuda Panca Marga
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berfungsi
sebagai:
sebagai:
a. Sarana dalam proses pewarisan, pelestarian serta
pembudayaan jiwa,
semangat dan niiai-nilai 45 sebagai perwujudan kesetiaan kepada Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
semangat dan niiai-nilai 45 sebagai perwujudan kesetiaan kepada Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
b. Wahana
perjuangan dan Pengabdian
dalam mencapai cita-cita
Proklamasi 17 Agustus 1945
Proklamasi 17 Agustus 1945
c. Perekat persatuan dan kesatuan, pengemban hakikat tatanan
baru
dan merupakan bagian dari sishankamrata
dan merupakan bagian dari sishankamrata
BAB IV
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 4
Pemuda Panca Marga
berasaskan Pancasila
Pasal 5
Pemuda Panca Marga bertujuan :
1)
Mempertahankan, mengamankan,
mengamalkan dan membudayakan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
2)
Mewujudkan cita-cita
bangsa sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar 1945
Undang Dasar 1945
3)
Menumbuhkembangkan
kualitas Anggota sebagai generasi penerus perjuangan bangsa yang handal dan
berwawasan kebangsaan untuk berperan serta dalam
mengisi Kemerdekaan dengan Pembangunan Nasional sebagai
pengamalan Pancasila
4)
Meningkatkan
kesejahteraan Anggota
5)
Menjalin kerjasama dengan
segenap kekuatan bangsa demi terciptanya
persatuan dan kesatuan nasional
persatuan dan kesatuan nasional
BAB V
SUMPAH, IKRAR DAN MOTTO
PERJUANGAN
Pasal 6
1)
PEMUDA PANCA MARGA
mempunyai Sumpah yang disebut SUMPAH
PRASETYA PEMUDA PANCA MARGA
PRASETYA PEMUDA PANCA MARGA
2)
SUMPAH PRASETYA PEMUDA
PANCA MARGA tersebut merupakan
Pernyataan Kesetiaan kepada Bangsa dan Tanah Air
Pernyataan Kesetiaan kepada Bangsa dan Tanah Air
Pasal 7
1)
PEMUDA PANCA MARGA
mempunyai IKRAR yang disebut IKRAR
PEMUDA PANCA MARGA
PEMUDA PANCA MARGA
2)
IKRAR PEMUDA PANCA MARGA
adalah penegasan kebulatan tekad
untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan PEMUDA PANCA MARGA
untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan PEMUDA PANCA MARGA
3)
IKRAR PEMUDA
PANCA MARGA merupakan
pendorong dan
penggugah semangat perjuangan PEMUDA PANCA MARGA
penggugah semangat perjuangan PEMUDA PANCA MARGA
Pasal 8
1)
MOTTO Perjuangan PEMUDA
PANCA MARGA adalah "TANHANA DHARMA MANGRWA"
2)
MOTTO Perjuangan tersebut merupakan
Sifat ketaatan PEMUDA PANCA MARGA dalam
pengabdian kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 9
Bunyi Sumpah Prasetya
PEMUDA PANCA MARGA dan Ikrar PEMUDA PANCA MARGA sebagaimana
tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB VI
A T R I B U T
Pasal 10
1)
PEMUDA PANCA MARGA
mempunyai Atribut-atribut yang terdiri dari : Panji
-panji, Bendera, Lambang, Lencana, Seragam, Hymne dan Mars Organisasi.
2)
Ketentuan mengenai
Atribut-atribut Organisasi diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga
Rumah Tangga
BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 11
1)
Anggota PEMUDA PANCA MARGA terdiri atas :
a. Anggota Biasa
b. Anggota Peserta
c. Anggota Kehormatan
d. Anggota Partisipan
2)
Ketentuan mengenai
Keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB VIII
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 12
Setiap Anggota berkewajiban untuk :
1)
Setia kepada Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945
2)
Memegang teguh SUMPAH
PRASETYA, IKRAR, dan MOTTO PEMUDA
PANCA MARGA
PANCA MARGA
3)
Menjunjung tinggi nama
dan kehormatan organisasi
4)
Memegang teguh dan
mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah
Tangga, Peraturan Organisasi dan Disiplin Organisasi, aktif ikut serta
melaksanakan Program-program Organisasi
Tangga, Peraturan Organisasi dan Disiplin Organisasi, aktif ikut serta
melaksanakan Program-program Organisasi
Pasal 13
1)
Anggota PPM mempunyai hak
untuk :
a. Bicara dan memberikan suara
b. Membela diri
c. Mengikuti kegiatan organisasi.
2)
Anggota PPM yang
mempunyai hak memilih dan dipilih adalah Anggota Biasa
dan Anggota Peserta
3)
Penggunaan Hak Anggota
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga
BAB IX
SUSUNAN ORGANISASI, WEWENANG DAN
KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 14
1)
Pimpinan organisasi
terdiri dari :
a. Tingkat Pusat dipimpin oleh Pimpinan Pusat
b. Tingkat Propinsi dipimpin oleh Pimpinan Daerah
c. Tingkat Kabupaten/Kota dipimpin oleh Pimpinan Cabang
d. Tingkat Kecamatan dipimpin oieh Pimpinan Ranting
e. Pada tingkat Kelurahan/Desa dapat ditetapkan pimpinan
Anak Ranting sebagai perpanjangan tangan Pimpinan Ranting
2)
Pada instansi tingkat
Pusat, Propinsi, Kabupaten/Kota dapat dibentuk Komisariat,
sebagai pelaksana tugas Pimpinan Pemuda Panca Marga sesuai
pada tingkat dan penjenjangannya
Pasal 15
1)
Pimpinan Pusat adalah
Badan Penyelenggara Organisasi tertinggi yang bersifat
Kolektif
2)
Pimpinan Pusat berwenang
:
a. Menerbitkan Peraturan Organisasi
b. Kebijakan Organisasi di Tingkat Nasional sesuai dengan
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional,
keputusan Rapat Pimpinan, Peraturan Organisasi dan
Keputusan Rapat Tingkat Nasional
c. Mengangkat dan mengesahkan Pimpinan Komisariat dan
Pimpinan Lembaga di tingkat pusat
d. Mengesahkan komposisi dan Personalia Pimpinan Daerah
e. Mengesahkan dan menetapkan Personalia Dewan Paripurna
Daerah
3)
Pimpinan Pusat
berkewajiban untuk :
a. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan Organisasi
sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah
Nasional, Keputusan Rapat
Pimpinan, Peraturan Organisasi dan keputusan
Rapat Tingkat Nasional
b. Memberikan pertanggungjawaban kepada Musyawarah Nasional
Pasal 16
1)
Pimpinan Daerah adalah
Badan Penyelenggara Organisasi yang bersifat kolektif
di Propinsi
2)
Pimpinan Daerah Berwenang
:
a. Menentukan Kebijakan Organisasi di Tingkat Daerah sesuai
dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan
Musyawarah Nasional, Keputusan Rapat Pimpinan, Peraturan Organisasi
dan Keputusan Rapat Tingkat Nasional, Keputusan Musyawarah
Daerah, dan Keputusan Rapat Tingkat Daerah
b. Mengangkat dan mengesahkan Pimpinan Komisariat Tingkat
Daerah dan Lembaga di Tingkat Daerah
c. Mengesahkan Komposisi dan Personalia Pimpinan Cabang
d. Mengesahkan dan menetapkan Personalia Dewan Paripurna
Cabang
3)
Pimpinan Daerah
berkewajiban untuk :
a. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan Organisasi
sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah
Nasional, Keputusan Rapat
Pimpinan, Peraturan organisasi dan Keputusan Rapat Tingkat Nasional,
Keputusan Musyawarah Daerah, dan Keputusan Rapat Tingkat Daerah
b. Memberikan pertanggungjawaban kepada Musyawarah Daerah
Pasal
17
1)
Pimpinan Cabang adalah
Badan Penyelenggara Organisasi yang bersifat kolektif
di Daerah Kabupaten/Kota
2)
Pimpinan Cabang berwenang
:
a. Menentukan Kebijakan Organisasi di Tingkat Cabang sesuai
dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional, Keputusan Rapat Pimpinan, Peraturan Organisasi
dan Keputusan Rapat Tingkat Nasional, Keputusan Musyawarah
Daerah, Keputusan Rapat Tingkat Daerah, Keputusan Musyawarah
Cabang, keputusan
Rapat Tingkat Cabang
b. Mengesahkan Pimpinan Komisariat dan Pimpinan Lembaga di
Tingkat Cabang
c. Mengesahkan Komposisi dan Personalia Pimpinan Ranting
3)
Pimpinan Cabang
berkewajiban untuk :
a. Melaksanakan
segala ketentuan dan kebijakan organanisasi sesuai dengan
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga. Keputusan Musyawarah
Nasional, Keputusan Rapat
Pimpinan, Peraturan Organisasi dan Keputusan Rapat Tingkat Nasional,
Keputusan Musyawarah Daerah, Keputusan Rapat Tingkat Daerah, Keputusan
Musyawarah Cabang, dan Keputusan Rapat di Tingkat Cabang
b. Memberikan pertanggungjawaban kepada Musyawarah Cabang
Pasal 18
1)
Pimpinan Ranting adalah
Badan Penyelenggara Organisasi yang bersifat
kolektif di Daerah Kecamatan
2)
Pimpinan Ranting Berwenang
:
a. Menentukan Kebijakan Organisasi di Tingkat Ranting sesuai
dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional,
Keputusan Rapat Pimpinan, Peraturan Organisasi, Keputusan
Rapat Tingkat Nasional, Keputusan Musyawarah Daerah, Keputusan
Rapat Tingkat Daerah, Keputusan Musyawarah Cabang, Keputusan Rapat Tingkat
Cabang, Keputusan Musyawarah Ranting dan Keputusan Rapat di
Tingkat Ranting
b. Mengangkat dan menetapkan Komposisi dan personalia
Pimpinan Anak Ranting
3)
Pimpinan Ranting berkewajiban
untuk :
a. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan Organisasi
sesuai dengan Anggaran
Dasar, Anggaran Rumah
Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional,
Keputusan Rapat Pimpinan,
Peraturan Organisasi dan Keputusan
Rapat Tingkat Nasional, Keputusan Musyawarah
Daerah, Keputusan Rapat Tingkat Daerah, Keputusan Musyawarah
Cabang, Keputusan Rapat Tingkat Cabang, Keputusan Musyawarah
Ranting dan Keputusan Rapat di Tingkat Ranting
b. Memberikan pertanggungjawaban kepada Musyawarah Ranting
c. Membantu Pengurus Cabang dalam menggalang, pembina serta mengarahkan Anggota di tingkat Kecamatan
Pasal 19
1)
Pimpinan Anak Ranting
adalah Badan Penyelenggara Organisasi yang bersifat
kolektif di Tingkat Desa/Kelurahan
2)
Pimpinan Anak Ranting
Berwenang :
a. Memberikan pertanggungjawaban kepada Pimpinan Ranting
b. Membantu Pimpinan Ranting dalam menggalang anggota
diberbagai bidang, fungsi dan profesi di desa / kelurahan
Pasal 20
1)
Pimpinan Komisariat pada
setiap tingkatan Organisasi adalah Badan Pelaksana
Tugas Organisasi yang bersifat kolektif
2)
Pimpinan Komisariat
berwenang menentukan kebijakan Organisasi pada
lingkup Komisariat
3)
Pimpinan Komisariat
berkewajiban :
a. Menggalang, membina, mendayagunakan potensi Anggota dalam
Iingkup
Komisariat
b. Memberikan pertanggungjawaban kepada pimpinan Organisasi
sesuai dengan tingkatannya
BAB X
LEMBAGA-LEMBAGA
Pasal 21
1)
Pada Tingkat Pusat,
Daerah dan Cabang dapat membentuk Lembaga-lembaga
sebagai alat kelengkapan Organisasi yang berfungsi sebagai pelaksana Program Kerja Organisasi atas dasar
profesi/keahlian guna meningkatkan kualitas peran PEMUDA
PANCA MARGA
2)
Selain lembaga-lembaga
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), di tingkat Pusat, Daerah dan
Cabang dibentuk Korps, Resimen dan Batalyon Yudha Putra
sebagai pelaksana Program Kerja Organisasi di bidang
Sishankamrata
3)
Ketentuan tentang
Lembaga-lembaga diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB
Xl
DEWAN
PEMBINA DAN DEWAN PARIPURNA
Pasal 21
1)
PEMUDA PANCA MARGA,
mempunyai Dewan Pembina di setiap tingkatan Pimpinan
Organisasi
2)
Dewan Pembina, merupakan
Badan yang memberikan pengarahan, petunjuk dan nasehat
kepada Pimpinan Organisasi sesuai dengan tingkatannya dalam rangka
mencapai tujuan organisasi
Pasal 23
1)
Dewan Paripurna merupakan
Badan yang memberikan pertimbangan dan pengawasan kepada Pimpinan
Organisasi di setiap tingkatan dalam rangka pelaksanaan
program kerja organisasi
2)
Jika dipandang perlu, Dewan Paripurna dapat mengundang
Pimpinan Organisasi di setiap tingkatan untuk meminta
pertanggungjawaban atas pelaksanaan Program Kerja
Nasional
3)
Susunan, Kedudukan,
Tugas, Wewenang dan tanggungjawab Dewan Pembina dan Dewan
Paripurna diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB
XII
MUSYAWARAH
DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 24
1)
Musyawarah dan
rapat-rapat terdiri atas :
a. Musyawarah Nasional
b. Musyawarah Nasional Luar Biasa
c. Rapat Pimpinan
d. Musyawarah Daerah
e. Musyawarah Cabang
f. Musyawarah Ranting
g. Rapat Kerja Nasional
h. Rapat Kerja Daerah
i.
Rapat Kerja Cabang
2)
Musyawarah Nasional
merupakan pemegang kekuasaan
tertinggi Organisasi, diadakan sekali dalam empat tahun, dan
berwenang untuk:
a. Menetapkan dan atau merubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
b. Menetapkan Program Umum Organisasi
c. Menilai Laporan Pertanggungjawaban Pimpinan Pusat
d. Menetapkan Dewan Pembina Tingkat Pusat
e. Memilih dan menetapkan Komposisi Personalia Pimpinan
Pusat dan Dewan Paripurna Nasional
f. Menetapkan keputusan-keputusan Iainnya.
3)
Musyawarah Nasional
Luar Biasa mempunyai
wewenang atau kekuasaan
yang sama dengan
Musyawarah Nasional dengan ketentuan :
a. Diadakan atas undangan
Dewan Pembina Pusat
apabila kelangsungan hidup organisasi dalam keadaan terancam
b. Diadakan oleh Pimpinan Pusat atas permintaan
sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah Pimpinan
Daerah sesudah mendapatkan persetujuan dari Dewan
Pembina
c. Pihak yang
mengundang Musyawarah Nasional
Luar Biasa sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan b wajib memberikan bertanggungjawaban
pada Musyawarah Nasional berikutnya atas diadakannya Musyawarah
Nasional Luar Biasa
4)
Rapat Pimpinan diadakan
bila diperlukan atas undangan Pimpinan Pusat dan berwenang mengambil
keputusan-keputusan, kecuali yang menjadi wewenang
Musyawarah Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
5)
Musyawarah Daerah
diadakan sekali dalam empat tahun dan berwenang untuk :
a. Menyusun Program Kerja Daerah
b. Menilai Laporan Pertanggungjawaban Pimpinan Daerah
c. Menetapkan Dewan Pembina Daerah
d. Memilih dan menetapkan Komposisi Personalia Daerah dan
Dewan Paripurna Daerah
e. Menetapkan keputusan-keputusan Iainnya dalam batas kewenangannya
6)
Musyawarah Cabang
diadakan sekali dalam
empat tahun dan berwenang untuk
a. Menyusun Program Kerja Cabang
b. Manilai Laporan Pertanggungjawaban Pimpinan Cabang
c. Menetapkan Dewan Pembina Cabang
d. Memilih dan menetapkan Komposisi Personalia Pengurus
Cabang serta Dewan Paripurna Cabang
e. Menetapkan
keputusan-keputusan lainnya dalam
batas-batas kewenangannya
7)
Musyawarah Ranting
diadakan sekali dalam
empat tahun dan berwenang untuk
a. Menyusun Program Kerja Ranting
b. Menilai Laporan Pertanggungjawaban Pimpinan Ranting
c. Menetapkan Dewan Pembina Ranting
d. Memilih dan menetapkan Pengurus Pimpinan Ranting
e. Menetapkan
keputusan-keputusan Iainnya dalam batas kewenangannya
8)
Rapat Kerja Nasional
diadakan sekurang-kurangnya dalam dua tahun sekali
dan berwenang mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan Program
Umum dan menetapkan program pelaksanaan selanjutnya
9)
Rapat Kerja Daerah
diadakan sekurang-kurangnya dalam dua tahun sekali
dan berwenang mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan Program
Daerah dan menetapkan program pelaksanaan selanjutnya
10)
Rapat Kerja Cabang
diadakan sekurang-kurangnya dalam dua tahun sekali
dan berwenang mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan Program
Cabang dan menetapkan program pelaksanaan selanjutnya
BAB
XIII
QORUM
DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 25
1) Musyawarah dan rapat-rapat sebagaimana dimaksud dalam
pasal 25 adalah SAH apabila
dihadiri oleh dua pertiga dari seluruh peserta
2) Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara
musyawarah untuk mufakat, dan apabila hal ini tidak terpenuhi, maka
keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak
3) Khusus tentang perubahan Anggaran Dasar
a.
Sekurang-kurangnya dua
pertiga dari jumlah peserta harus hadir
b.
Keputusan-keputusan sah
apabila diambil dengan
persetujuan sekurang-kurangnya dua pertiga dari
jumlah peserta yang hadir
BAB XIV
KEUANGAN
Pasal 26
Sumber keuangan diperoleh
dari :
1)
luran Anggota
2)
Sumbangan yang tidak
mengikat
3)
Usaha-usaha lain yang
syah
BAB XV
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 27
1)
Pembubaran Organisasi
hanya dapat dilakukan di dalam Musyawarah Nasional
yang khusus diadakan untuk itu dengan ketentuan perubahan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 25 ayat 3 huruf (a)
2)
Dalam hal Organisasi
dibubarkan maka kekayaan Organisasi dapat diserahkan
kepada Lembaga-lembaga Sosial di Indonesia
BAB
XVI
PERATURAN
PERALIHAN
Pasal 28
Peraturan-peraturan
yang ada tetap
berlaku selama belum diadakan perubahan dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar
Pasal 29
Tentang
pemekaran wilayah di
suatu Propinsi/Kabupaten/Kota, perlu dikeluarkan juklak/juknis
ditingkat PP. PPM, PD. PPM, PC. PPM dan Pimpinan Ranting untuk
mengantisipasi perkembangan sosia! politik masa depan
BAB
XVII
P E N
U T U P
Pasal 30
1)
Hal-hal yang belum ada
atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar
ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Organisasi
ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Organisasi
2)
Anggaran Dasar ini
berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di : Medan
Pada Tanggal : 01 Desember 2011
-----------------------------------------

ANGGARAN
RUMAH TANGGA
PEMUDA
PANCA MARGA
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal
1
1)
Keanggotaan seperti yang
dimaksud pada Pasal 11 Anggaran Dasar PEMUDA PANCA MARGA terdiri atas :
a. Anggota Biasa
b. Anggota Peserta
c. Anggota Kehormatan
d. Anggota Partisipan
2)
Anggota Biasa adalah setiap
Putera-Puteri Veteran RI
beserta keturunannya yang dilengkapi oleh Skep Veteran
3)
Anggota Peserta adalah Putra-putri Veteran RI
beserta keturunannya yang tidak dibuktikan dengan Skep
Veteran, tapi dibuktikan dengan surat keterangan dari LVRI
4)
Anggota Kehormatan
adalah seseorang yang
berjasa didalam pengembangan Organisasi
5)
Anggota Partisipan adalah
mereka yang senantiasa berpartisipasi baik moril maupun materil terhadap
organisasi Pemuda Panca Marga
6)
Ketentuan mengepai
Anggota Biasa, Peserta,
Kehormatan dan Partisipan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi
BAB II
KEWAJIBAN
DAN HAK ANGGOTA
Pasal 2
Setiap Anggota berkewajiban untuk :
1)
Menghayati dan
mengamalkan Sumpah Pemuda, Ikrar dan Sumpah Prasetya PEMUDA PANCA MARGA
2)
Mentaati dan melaksanakan
AD/ART
3)
Mentaati dan melaksanakan
seluruh keputusan Musyawarah Nasional dan keputusan-keputusan organisasi
lainnya
4)
Membantu Pengurus dalam
melaksanakan tugas organisasi
5)
Mengamankan dan
memperjuangkan kebijakan organisasi
6)
Mencegah dan menentang
setiap usaha dan tindakan yang merugikan kepentingan organisasi
7)
Menghadiri musyawarah,
rapat-rapat dan seluruh kegiatan
8)
Membayar iuran anggota
Pasal 3
Setiap anggota berhak untuk :
1)
Memperoleh perlakuan yang
sama dari organisasi
2)
Mengeluarkan pendapat dan
mengajukan usul-usul serta saran-saran
3)
Memilih dan dipilih.
kecuali bagi Anggota Partisipan dan Anggota Kehormatan
4)
Ketentuan lain diatur
lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi
BAB III
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Pasal 4
1)
Anggota berhenti karena :
a. Meninggal dunia
b. Atas permintaan sendiri
c. Diberhentikan
2)
Tata cara pemberhentian
dan hak membela diri Anggota diatur Iebih lanjut dalam Peraturan Organisasi
BAB
IV
U S A
H A
Pasal 5
PEMUDA PANCA MARGA
menjalankan usaha dan kegiatan yang meliputi :
1)
Di bidang
ideologi : membela,
mempertahankan, mengamankan, mengamalkan, dan membudayakan Pancasila sebagaimana
termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai
Pandangan Hidup Bangsa, Dasar Negara dan Ideologi Nasional
2)
Di bidang Politik :
a.
Mempertahankan Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang demokratis,
konstitusional, mengamankan dan
melaksanakan Propenas serta ketetapan-ketetapan
MPR
b.
Melaksanakan Pendidikan
Politik bagi Anggota guna memantapkan Demokrasi Pancasila
3)
Di bidang Ekonomi :
Mengembangkan Koperasi dan Kewirausahaan guna meningkatkan Kesejahteraan
Anggota
4)
Di bidang Sosial Budaya :
a. Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia
dengan upaya
meningkatkan kecerdasan dan
keterampilan guna meningkatkan mutu dan intensitas partisipasi dalam
pembangunan Nasional
b. Meningkatkan pembinaan dan pengembangan Anggota sebagai generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa
5)
Di bidang Pertahanan
Keamanan Negara :
a. Menjalin kerjasama dengan TNI/POLRI dalam mengemban tugas
perjuangan bangsa untuk mewujudkan cita-cita bangsa dan
negara dalam rangka Sistim Pertahanan Nasional dan Kemanunggalan
TNI/POLRI dengan rakyat
b. Berperan
serta dalam mengembangkan
Sistem Pertahanan
Keamanan Rakyat Semesta guna terjaminnya keamanan dan
ketertiban agar terpelihara stabilitas Politik, Ekonomi, Sosial dan
Budaya untuk berhasilnya Pembangunan Nasional
Keamanan Rakyat Semesta guna terjaminnya keamanan dan
ketertiban agar terpelihara stabilitas Politik, Ekonomi, Sosial dan
Budaya untuk berhasilnya Pembangunan Nasional
BAB V
SUSUNAN ORGANISASI, WEWENANG, SYARAT-SYARAT PIMPINAN
ORGANISASI DAN LOWONGAN ANTAR WAKTU
Pasal 6
1)
Susunan Pengurus Pimpinan
Pusat terdiri dari
a. Satu orang Ketua Umum
b. Dua orang Wakil Ketua Umum
c. Sekurang-kurangnya tujuh orang Ketua
d. Satu orang Sekretaris Jenderal
e. Sekurang-kurangnya tujuh orang Wakil Sekretaris Jenderal
f. Satu orang Bendahara Umum
g. Sekurang-kurangnya tujuh orang Bendahara umum
h. Sembilan puluh orang
pengurus Departemen atau menurut
kebutuhan
2)
Pengurus Pleno terdiri
atas Pengurus Pimpinan Pusat, Pimpinan Komisariat dan Pimpinan Lembaga
3)
Pengurus Harian terdiri atas sebagaimana dimaksud
Pasal 6 ayat (1) huruf (a), (b), (c), (d), (e), (f) dan (g)
4)
Personalia Pimpinan Pusat
harus berdomisili di Ibukota Negara
Pasal 7
1)
Susunan Pengurus Pimpinan
Daerah terdiri atas :
a. Satu orang Ketua
b. Sekurang-kurangnya tujuh orang Wakil Ketua
c. Satu orang Sekretaris
d. Tujuh orang Wakil Sekretaris
e. Satu orang Bendahara
f. Tujuh orang Wakil Bendahara
g. Enam belas orang Anggota Biro atau menurut kebutuhan
2)
Pengurus Pleno terdiri
atas Pimpinan Daerah, Pimpinan Lembaga dan Pimpinan Komisariat Tingkat Daerah
3)
Pengurus Harian terdiri
atas sebagaimana dimaksud ayat I huruf (a),(b),(c),(d),(e) dan (f)
4)
Personalia Pimpinan
Daerah harus berdomisili di Ibukota Propinsi
Pasal 8
1)
Susunan Pengurus Pimpinan
Cabang terdiri atas :
a. Satu orang Ketua
b. Sekurang-kurangnya dua orang Wakil Ketua
c. Satu orang Sekretaris
d. Dua orang Wakil Sekretaris
e. Satu orang Bendahara
f. Dua orang Wakil Bendahara
g. Delapan orang Anggota Bagian atau menurut kebutuhan
2)
Pengurus Pleno terdiri
atas Pimpinan Cabang. Pimpinan Komisariat dan Pimpinan Lembaga
3)
Pengurus Harian terdiri
atas sebagaimana dimaksud ayat 1 huruf (a), (b), (c),(d),(e),
dan (f)
4)
Personalia Pimpinan Cabang
harus berdomisili di
Ibukota Kabupaten / Kota.
Pasal 9
1)
Susunan Pengurus Pimpinan
Ranting terdiri atas :
a. Satu orang Ketua
b. Dua orang Wakil Ketua
c. Satu orang Sekretaris
d. Dua orang Wakil Sekretaris
e. Satu orang Bendahara
f. Satu orang Wakil Bendahara
g. Enam belas orang Anggota Unit atau menurut kebutuhan
2)
Pada daerah-daerah tertentu dapat dibentuk Seksi
sesuai dengan kebutuhan
3)
Personalia Pimpinan
Ranting harus berdomisili di Kecamatan setempat
Pasal 10
1)
Susunan Pengurus Pimpinan
Anak Ranting terdiri atas :
a. Ketua
b. Wakil Ketua
c. Sekretaris
d. Wakil Sekretaris
e. Bendahara
f. Wakil Bendahara
g. Delapan orang Anggota Sub Unit atau menurut kebutuhan
2)
Pada daerah-daerah
tertentu dapat dibentuk Seksi sesuai dengan kebutuhan
3)
Personalia Pimpinan Anak
Ranting harus berdomisili di Desa / Kelurahan setempat.
Pasal 11
1)
Departemen, Biro, Bagian,
Seksi dan Sub Seksi masing-masing terdiri atas :
a. Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan
b. Pendidikan, Litbang dan Iptek
c. SISHANKAMRATA dan PJSN '45
d. Hubungan antar Lembaga dan Humas
e. Hukum, HAM dan Lingkungan Hidup
f. Pemberdayaan Masyarakat dan Otonomi Daerah
g. Usaha Kecil, Menengah, Koperasi dan Tenaga Kerja
h. Pemberdayaan perempuan
i.
Pariwisata, Seni Budaya
dan Olahraga
Pasal 12
1)
Susunan Pimpinan
Komisariat terdiri atas :
a. Satu orang Ketua
b. Dua orang Wakil Ketua
c. Satu orang Sekretaris
d. Satu orang Wakil Sekretaris
e. Satu orang Bendahara
f. Satu
orang Wakil Bendahara
Pasal 13
1)
Persyaratan Pengurus Organisasi adalah :
a. Anggota Biasa, harus menunjukkan bukti diri yang syah
sebagai Putera-Puteri dan keturunan Veteran RI
b. Memiliki sikap kepedulian yang tinggi terhadap Organisasi
c. Mampu memberikan motivasi
d. Memiliki kemampuan berpikir strategis
e. Memiliki visi dan misi serta orientasi ke depan
f. Mampu bekerja
secara kolektif serta mampu mengembangkan fungsi dan peran PEMUDA
PANCA MARGA
g. Mandiri
h. Tidak sedang
menjalani perkara pidana dan
perbuatan yang melawan hukum atau bagi mereka yang
pada saat duduk didalam pimpinan organisasi PPM
pernah dihukum oleh pengadilan, maka yang bersangkutan tidak
dapat lagi duduk pada pimpinan organisasi PPM di semua tingkatan, maupun pada
Dewan Paripurna
i.
Dapat meluangkan
waktu dan sanggup
bekerja aktif dalam menjalankan tugas
Organisasi
2)
Persyaratan menjadi Ketua
Umum Pimpinan Pusat, Ketua Pimpinan Daerah, Ketua Pimpinan
Cabang, tidak boleh merangkap jabatan baik secara
vertikal dalam organisasi PPM maupun secara horizontal dengan organisasi sejenis
Pasal 14
1)
Lowongan antar waktu
Personalia Pimpinan terjadi karena :
a. Meninggal dunia
b. Atas permintaan sendiri
c. Diberhentikan
2)
Kewenangan pemberhentian
Personalia Pimpinan sebagaimana
dimaksud ayat 1 huruf (b) dan (c) diatur sebagai berikut
:
a. Untuk Pimpinan Pusat dilakukan oleh Rapat Pimpinan
b. Untuk
Pimpinan Daerah dilakukan
oleh Pimpinan Pusat berdasarkan usuian
Pimpinan Organisasi sesuai tingkatannya
c. Untuk
pimpinan cabang dilakukan
oleh Pimpinan Daerah berdasarkan
usulan Pimpinan Organisasi sesuai tingkatannya
d. Untuk Pimpinan Ranting
dilakukan oleh Pimpinan
Cabang berdasarkan usulan Pimpinan Organisasi sesuai
tingkatannya
e. Untuk Pimpinan Anak Ranting dilakukan oleh Pimpinan
Ranting berdasarkan usuian Pimpinan Organisasi sesuai
tingkatannya
3)
Anggota Pimpinan yang
diberhentikan pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Organisasi
Pasal 15
1)
Pengisian lowongan antar
waktu Personalia Pimpinan Pusat disahkan oleh RAPIM
2)
Calon-calon diajukan
berdasarkan hasil Rapat Pleno Pimpinan Pusat untuk
dikonsultasikan dan mendapat persetujuan Dewan Paripurna Nasional
3)
Sebelum diadakan
Rapat Pimpinan, calon-calon
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat mengisi
lowongan tersebut sebagai pejabat sementara
Pasal 16
Pengisian lowongan antar waktu
Personalia Pimpinan Daerah disahkan oleh Pimpinan Pusat berdasarkan usulan
Pimpinan Daerah
Pasal 17
Pengisian lowongan antar waktu
Personalia Pimpinan Cabang disahkan oleh Pimpinan Daerah berdasarkan usulan
Pimpinan Cabang
Pasal 18
Pengisian lowongan antar waktu
Personalia Pimpinan Ranting disahkan oleh Pimpinan Cabang berdasarkan usulan
Pimpinan Ranting
Pasal 19
Pengisian lowongan
antar waktu Personalia Pimpinan Anak Ranting disahkan
oleh Pimpinan Ranting berdasarkan usulan Pimpinan Anak Ranting
Pasal 20
Masa jabatan penggantian antar waktu
berakhir pada masa jabatan yang digantikannya berakhir
Pasal 21
Ketentuan lain mengenai pengisian
lowongan antar waktu Pimpinan diatur Iebih lanjut dalam
Peraturan Organisasi
BAB VI
PEMBATASAN WAKTU MASA
JABATAN SEBAGAI KETUA UMUM,
KETUA PIMPINAN DAERAH DAN KETUA PIMPINAN CABANG
KETUA PIMPINAN DAERAH DAN KETUA PIMPINAN CABANG
Pasal 22
Masa jabatan sebagai
Ketua Umum Pimpinan Pusat, Ketua Pimpinan Daerah,
Ketua Pimpinan Cabang, dibatasi maksimal 2(dua) periode, sesudahnya tidak dapat diangkat untuk masa jabatan
berikutnya
BAB VII
SUSUNAN, FUNGSI, WEWENANG DAN KEWAJIBAN LEMBAGA
Pasal 23
1) Lembaga-lembaga terdiri tingkat pusat sampai dengan
daerah terdiri dari Lembaga :
a. Lembaga ekonomi
b. Lembaga Sishankamrata
c. Lembaga Sosial Budaya
d. Lembaga Advokasi
e. Lembaga Pendidikan
2) Lembaga yang dimaksud pada ayat 1 pasal 23
sekurang-kurangnya terbentuk 1 lembaga
3) Ketentuan mengenai
tata cara, susunan pengurus dan pendirian lembaga
diatur Iebih lanjut dalam peraturan organisasi
Pasal 24
1)
Susunan Pimpinan Korps,
Resimen dan Batalyon Yudha Putra terdiri atas :
a. Di tingkat Pusat dipimpin oleh Komandan Korps yang secara
ex-officio dijabat oleh Ketua Umum PP. PEMUDA PANCA MARGA, atau
yang ditunjuk
b. Di tingkat Daerah dipimpin oleh Komandan Resimen yang
secara ex-officio dijabat oleh Ketua PD. PEMUDA PANCA MARGA, atau
yang ditunjuk
c. Di tingkat Cabang dipimpin oleh Komandan Batalyon yang
secara ex-officio dijabat oleh Ketua PC. PEMUDA PANCA MARGA, atau
yang ditunjuk.
Pasal 25
1)
Pimpinan Lembaga-lembaga pada setiap tingkatan
Organisasi adalah Badan Pelaksana Program Kerja
Organisasi yang bersifat kolektif
2)
Pimpinan
Lembaga-lembaga berwenang menyusun rencana kerja lembaga
sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan
Keputusan-keputusan Organisasi
3)
Pimpinan Lembaga-lembaga berkewajiban :
a. Menghimpun dan mendayagunakan potensi Anggota dalam
Iingkup kerjanya
b. Memberikan pertanggungjawaban kepada pimpinan Organisasi sesuai tingkatannya
4)
Ketentuan lain tentang Lembaga-lembaga diatur Iebih
lanjut dalam Peraturan Organisasi
BAB VIII
SUSUNAN, KEDUDUKAN, FUNGSI, WEWENANG DEWAN
PEMBINA DAN DEWAN PARIPURNA
Pasal 26
1)
Susunan Dewan Pembina
Pusat ditetapkan oleh Musyawarah Nasional terdiri dari:
a. Ketua :
Panglima TNI
b. Ketua Harian : Ketua Umum DPP LVRI
c. Anggota-Anggota
: KAPOLRI,
KASAD, KASAL, KASAU
2)
Susunan Dewan Pembina
Daerah ditetapkan oleh Musyawarah Daerah terdiri dari :
a. Ketua
: PANGDAM / DANREM
b. Wakil Ketua :
KAPOLDA
c. Ketua Harian : Ketua PD. LVRI
d. Anggota-anggota :
Dansat/Ka. TNl AD, AL, AU dan POLRI di
Daerah Tingkat I
3)
Susunan Dewan
Pembina Cabang ditetapkan oleh Musyawarah Cabang yang
terdiri atas :
a. Ketua :
DANDIM
b. Ketua Harian :
Ketua PC. LVRI
c. Anggota-anggota : KAPOLRES, DANSAT, TNI,
AD, AL, AU
setingkat Daerah Tingkat. II
4)
Susunan Dewan
Pembina Ranting ditetapkan
oleh Musyawarah Ranting yang
terdiri atas :
a. Ketua :
DANRAMIL
b. Ketua Harian :
Ketua MARAN LVRI
c. Anggota-anggota :
KAPOLSEK
Pasal 27
1)
Susunan Dewan Paripurna
Nasional terdiri dari :
a. Ketua
b. Wakil Ketua
c. Sekretaris
d. Anggota-anggota
2)
Susunan Dewan Paripurna
Daerah terdiri dari :
a. Ketua
b. Wakil Ketua
c. Sekretaris
d. Anggota-anggota
3)
Susunan Dewan Paripurna
Cabang terdiri dari :
a. Ketua
b. Sekretaris
c. Anggota-anggota
Pasal 28
1)
Dewan Pembina
pada setiap tingkatan
merupakan Badan yang berfungsi untuk membina, memberikan arahan, petunjuk,
saran kepada pimpinan organisasi dalam menjalankan dan mengendalikan
segala kegiatan dari usaha organisasi
2)
Dewan Pembina
setiap tingkatan dalam
menjalankan fungsinya mengambil langkah-Iangkah kebijaksanaan berazaskan
musyawarah mufakat anggota – anggotanya sehingga mencerminkan azas kebersamaan
Pasal 29
1)
Dewan Paripurna
pada setiap tingkatan merupakan
Badan yang berfungsi
untuk membantu dan mengawasi Pimpinan Organisasi dalam pelaksanaan
Program Kerja Organisasi
2)
Keanggotaan Dewan
Paripurna terdiri dari Tokoh Putera-Puteri Veteran RI yang memiliki
kemampuan, kemauan, dedikasi terhadap Organisasi PEMUDA
PANCA MARGA
3)
Dewan Paripurna
memiliki wewenang mengundang
Pimpinan Organisasi sesuai dengan tingkatannya untuk meminta
laporan atas pelaksanaan Program Kerja Organisasi
BAB
IX
MUSYAWARAH
DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 30
1)
Musyawarah Nasional
dihadiri oleh :
a. Unsur Dewan Pembina Pusat
b. Unsur Dewan Paripurna Nasional
c. Pimpinan Pusat
d. Unsur Pimpinan Daerah
e. Unsur Pimpinan Cabang
2)
Rincian peserta Musyawarah
Nasional diatur oleh Pimpinan Pusat
3)
Peserta MUNASLUB sama
dengan sebagaimana dimaksud ayat (1)
4)
Pimpinan Musyawarah
Nasional dipilih oleh
dan dari peserta Musyawarah Nasional
5)
Sebelum Pimpinan
Musyawarah Nasional dipilih, Pimpinan Pusat bertindak sebagai Pimpinan
Sementara
Pasal 31
1)
Rapat Pimpinan dihadiri
oleh :
a. Unsur Dewan Pembina
b. Unsur Dewan Paripurna Nasional
c. Pimpinan Pusat
d. Unsur Pimpinan Daerah
2)
Rincian peserta Rapat
Pimpinan diatur oieh Pimpinan Pusat
Pasal 32
1)
Musyawarah Daerah
dihadiri oleh :
a. Unsur Pimpinan Pusat
b. Unsur Dewan Pembina Daerah
c. Unsur Dewan Paripurna Daerah
d. Pimpinan Daerah
e. Unsur Pimpinan Cabang
2)
Rincian peserta
Musyawarah Daerah diatur oleh Pimpinan Daerah
3)
Pimpinan Musyawarah Daerah
dipilih oleh dan
dari Peserta Musyawarah Daerah
4)
Sebelum Pimpinan
Musyawarah Daerah terpilih, Pimpinan Daerah bertindak sebagai Pimpinan
Sementara
Pasal 33
1)
Musyawarah Cabang
dihadiri oleh :
a. Unsur Pimpinan Daerah
b. Unsur Dewan Pembina Cabang
c. Unsur Dewan Paripurna Cabang
d. Pimpinan Cabang
e. Unsur Pimpinan Ranting
2)
Rincian peserta
Musyawarah Cabang diatur oleh Pimpinan Cabang
3)
Pimpinan Musyawarah
Cabang dipilih oleh dan
dari Peserta Musyawarah Cabang
4)
Sebelum Pimpinan
Musyawarah Cabang terpilih Pimpinan Cabang bertindak sebagai Pimpinan Sementara
Pasal 34
1)
Musyawarah Ranting
dihadiri oleh :
a. Unsur Pimpinan Cabang
b. Unsur Dewan Pembina Ranting
c. Pimpinan Ranting
d. Unsur Pimpinan Anak Cabang
2)
Rincian peserta
Musyawarah Ranting diatur oleh Pimpinan Ranting
3)
Pimpinan Musyawarah
Ranting dipilih oleh
dan dari Peserta Musyawarah Ranting
4)
Sebelum Pimpinan
Musyawarah Ranting terpilih Pimpinan Ranting bertindak sebagai Pimpinan
Sementara
Pasal 35
1)
Rapat Kerja Nasional dihadiri oleh
a.
Unsur Dewan Pembina Pusat
b.
Unsur Dewan Paripurna
Nasional
c.
Pimpinan Pusat
d.
Unsur Pimpinan Daerah
2)
Rincian peserta Rapat
Kerja Nasional diatur oleh Pimpinan Pusat
Pasal 36
1)
Rapat Kerja Daerah dihadiri oleh :
a. Unsur Dewan Pembina Daerah
b. Unsur Pimpinan Pusat
c. Unsur Dewan Paripuma Daerah
d. Pimpinan Daerah
e. Unsur Pimpinan Cabang
2)
Rincian peserta Rapat
Kerja Daerah diatur oleh Pimpinan Daerah
Pasal 37
1)
Rapat Kerja Cabang
dihadiri oleh :
a. Unsur Dewan Pembina Cabang
b. Unsur Pimpinan Daerah
c. Unsur Dewan Paripuma Cabang
d. Pimpinan Cabang
e. Unsur Pimpinan Cabang
2)
Rincian peserta Rapat
Kerja Cabang diatur oleh Pimpinan Sidang
BAB X
HAK BICARA DAN HAK SUARA
Pasal 38
1)
Peserta mempunyai hak
bicara dan hak suara
2)
Hak suara dalam
hal pemilihan Pimpinan
Munas dan Pimpinan Organisasi diatur dalam
peraturan tersendiri yang disahkan dalam forum Musyawarah
sebagaimana dimaksud BAB X
BAB XI
PEMILIHAN PIMPINAN ORGANISASI DAN
PEMBENTUKAN FORMATUR
Pasal 39
1)
Pemilihan Ketua
Umum / Ketua di setiap
tingkat Pimpinan PPM dilakukan melalui pemilihan Iangsung oleh peserta yang
diatur dalam tata tertib musyawarah
2)
Ketua Umum / Ketua terpilih
sekaligus sebagai ketua
formatur didampingi anggota formatur untuk menyusun komposisi Personalia
Pimpinan Pemuda Panca Marga
3)
Formatur terdiri dari
a. Seorang Ketua
b. Seorang sekertaris
c. Beberapa orang anggota
BAB XII
PENGGUNAAN NAMA PEMUDA
PANCA MARGA
Pasal 40
1)
Penggunaan identitas dan
nama PEMUDA PANCA MARGA untuk maksud apapun
oleh suatu Badan
atau oleh perorangan
hanya dibenarkan berdasarkan persetujuan Pimpinan Pusat
2)
Penggunaan identitas dan papan
nama PEMUDA PANCA MARGA untuk setiap tingkatan disebut :
a. Pimpinan Pusat : MARKAS BESAR PEMUDA PANCA MARGA
b. Pimpinan
Daerah : MARKAS DAERAH PEMUDA PANCA MARGA
c. Pimpinan Cabang : MARKAS CABANG PEMUDA PANCA MARGA
d. Pimpinan
Ranting :
MARKAS RANTING PEMUDA PANCA MARGA
e. Pimpinan Anak Ranting : MARKAS ANAK RANTING PEMUDA PANCA
MARGA
f. Pimpinan Komisariat : KOMISARIAT PEMUDA
PANCA MARGA
BAB XIII
SUMPAH, IKRAR DAN MOTTO
PERJUANGAN
Pasal 41
Sumpah Prasetya PEMUDA PANCA MARGA
seperti yang dimaksud dalam Anggaran Dasar pada Bab V
pasal 9 selengkapnya berbunyi :
KAMI PEMUDA PANCA MARGA ADALAH
1.
PENGAWAL DAN PENERUS
CITA-CITA PROKLAMASI KEMERDEKAAN
REPUBLIK INDONESIA
2.
SENATIASA MENJUNJUNG
TINGGI DAN MENGHAYATI
KODE KEHORMATAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA "PANCA
MARGA" SETIA IKUT BERTANGGUNG
JAWAB DALAM SETIAP
UPAYA PERTAHANAN
KEAMANAN
3.
TETAP MENANAMKAN SEMANGAT PATRIOTISME DALAM JIWA SERTA
SENANTIASA MENJAGA CITRA
DAN KEHORMATAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
4.
MERUPAKAN BAGIAN
YANG MUTLAK DARI GENERASI
MUDA INDONESIA
YANG DINAMIS DAN KREATIF, BERWATAK KSATRIA SERTA
BERTEKAD MEMAJUKAN KEHIDUPAN BANGSA DI SEGALA BIDANG
5.
PENGABDI YANG BERPEGANG
TEGUH PADA PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945
YANG MERUPAKAN DASAR DAN FALSAFAH HIDUP BANGSA DI
SEGALA BIDANG
Pasal 42
IKRAR PEMUDA PANCA MARGA berbunyi
sebagai berikut ;
Merdeka...!
Merdeka ...! Merdeka ...!
1.
KAMI PUTRA-PUTRI VETERAN REPUBLIK INDONESIA MENJADIKAN SEMANGAT
DAN PATRIOTISME PROKLAMASI 17 AGUSTUS 1945 SEBAGAI BAGIAN
INTEGRAL JIWA DAN LANGKAH KAMI UNTUK
MENGAMANKAN PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 DARI SEGALA RONGRONGAN YANG DATANG BAIK DARI LUAR MAUPUN
DALAM, DEMI TETAP TEGAKNYA NEGARA KESATUAN
REPUBLIK INDONESIA
2.
KAMI PUTRA-PUTRI VETERAN
REPUBLIK INDONESIA MENJADIKAN SEMANGAT
DAN PATRIOTISME PROKLAMASI 17
AGUSTUS 1945 SEBAGAI BAGIAN INTEGRAL JIWA DAN LANGKAH KAMI UNTUK MENERIMA,
MENERUSKAN DAN MENGAMANKAN ARTI PENTING PROSES PEWARISAN NILAI-NILAI PERJUANGAN 1945
PADA SETIAP PUTRA BANGSA
3.
KAMI PUTRA-PUTRI VETERAN REPUBLIK INDONESIA MENJADIKAN SEMANGAT DAN
PATRIOTISME PROKLAMASI 17 AGUSTUS 1945 SEBAGAI
BEKAL MENTAL DALAM MENINGKATKAN KUALITAS PERAN
DAN FUNGSI UNTUK SIAP MENERIMA DAN MELAKSANAKAN ESTAFET
KEPEMIMPINAN BANGSA YANG DIEMBAN DI PUNDAK KAMI DALAM
PROSES REGENERASI
4.
KAMI PUTRA-PUTRI
VETERAN REPUBLIK INDONESIA MENJADIKAN
SEMANGAT DAN PATRIOTISME PROKLAMASI 17 AGUSTUS 1945 SEBAGAI LANDASAN MENTAL, MORAL, PERILAKU UNTUK TAMPIL
SEBAGAI PELOPOR DALAM MENGGALANG PERSATUAN DAN KESATUAN ANTAR GENERASI
MUDA PADA KHUSUSNYA DAN BANGSA INDONESIA PADA
UMUMNYA
Pasal 43
Motto
Perjuangan PEMUDA PANCA MARGA adalah :
TANHANA DHARMA MANGRWA
Yang berarti : TIADA PENGABDIAN YANG
MENDUA
Yang berarti pula : PENGABDIAN YANG TUNGGAL
Pasal 44
Tata cara penggunaan Sumpah Prasetya,
Ikrar dan Motto Perjuangan diatur Iebih lanjut dalam Peraturan Organisasi
BAB XIV
ATRIBUT
Pasal 45
Atribut Organisasi PEMUDA
PANCA MARGA sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar pada Bab
VI pasal 10 terdiri atas : Panji-panji, Bendera, Lambang,
Lencana, Seragam, Hymne dan Mars Organisasi
Pasal 46
1)
Panji-panji PEMUDA PANCA
MARGA dengan bentuk ukuran sebagai berikut :
a. Bentuk : Empat
Persegi Panjang
b. Ukuran :
Panjang 117 cm x lebar 78 cm
c. Warna : Merah
Di
tengah-tengah segi lima terletak tulisan "PPM" bersama kuning emas
yang dilingkari tali/Imbang bergaris tengah 42 cm, dilingkari oleh 22
butir padi dan kapas 12 buah, diujungnya terdapat bersudut
lima
Pada tangkai bawah padi dan kapas, terdapat pita hijau
yang mengikat kedua tangkai tersebut berukuran lebar 4 cm
Di dalam pita
hijau terdapat tulisan TANHANA
DHARMA MANGRWA" yang berwarna kuning emas, lebar 2 cm dan tinggi 4cm Sekeliling Panji diberi rumbai berwarna
kuning emas ukuran 6 cm
d. Tiap Panji berukuran tinggi 2,5 m, garis tengah 4 cm di
ujung tiang terdapat bintang bersudut lima, logam kuning emas dengan
garis tengah 15 cm, pada bagian tengahnya tebal 5 cm dan kelima
ujung bintang berbentuk runcing dan tajam
2)
Arti Panji-panji PEMUDA
PANCA MARGA :
a. Segi lima terletak di tengah melambangkan Pancasila
b. Warna merah berarti berani, luhur, dinamis dan kreatif
menuju kemenangan / kejayaan
c. Bintang bersudut lima berarti keluhuran jiwa dan
cita-cita
d. Tulisan PPM singkatan dari PEMUDA PANCA MARGA
e. Tali lambing warna putih berarti ikatan persaudaraan yang
akrab, senasib dan sepenanggungan
f. Padi dan kapas berarti masyarakat yang adil dan makmur
g. Butir padi 22
dan kapas 12 buah melambangkan
jalinan kesejarahan dengan Kongres Pertama LVRI tanggal 22
Desember 1956
Pasal 47
Bendera PEMUDA PANCA
MARGA mempunyai bentuk warna dan isi yang sama
dengan panji-panji tanpa jumbal/kuncir-kuncir dan ukuran 2 (dua)
berbanding 1 (satu)
Pasal 48
Lambang PEMUDA PANCA MARGA adalah :
a. Segi Lima
b. Tulisan PPM dilingkari tali/tambang, kemudian dilingkari
padi dan kapas di kiri dan kanan 22 butir dan 12 buah
c. Diatasnya terdapat bintang bersudut lima
d. Pada
pita hijau terdapat tulisan : "TANHANA DHARMA MANGRWA"
Pasal 49
Lencana
PEMUDA PANCA MARGA
adalah tanda Organisasi
yang menggambarkan bentuk dan isi lambang, dibuat dari bahan logam warna
kuning emas bergaris tengah 22 mm
Pasal 50
PEMUDA PANCA MARGA mempunyai Seragam
Organisasi
Pasal 51
PEMUDA PANCA MARGA mempunyai Hymne dan Mars
Hymne PEMUDA PANCA MARGA
adalah sebagaimana Lampiran 1, dan merupakan bagian yang
tak terpisahkan dengan Anggaran Rumah Tangga ini
Mars PEMUDA PANCA MARGA
adalah sebagaimana Lampiran 2 dan merupakan bagian yang tak
terpisahkan dengan Anggaran Rumah Tangga ini
Pasal 52
Tata cara penggunaan
Atribut Organisasi diatur Iebih lanjut dalam Peraturan oganisasi
BAB XV
KEUANGAN
Pasal 53
1)
luran Anggota terdiri
dari :
a. Uang pangkal
b. luran Anggota
2)
Jumlah dan
mekanisme pengumpulan uang pangkal
dan iuran ditentukan dalam Peraturan Organisasi
3)
Hal-hal yang.menyangkut
pemasukan dan pengeluaran keuangan dipertanggungjawabkan
dalam forum yang akan ditentukan dalam Peraturan Organisasi
4)
Khusus dalam
penyelenggaraan musyawarah-musyawarah di setiap tingkatan semua
pemasukan dan pengeluaran
keuangan harus dipertanggungjawabkan kepada Pimpinan
Organisasi melalui verifikasi
BAB XVI
PENYEMPURNAAN ANGGARAN
RUMAH TANGGA
Pasal 54
Penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga
organisasi dapat dilakukan melalui Musyawarah
Nasional
BAB XVII
P E N U T U P
Pasal 55
1)
Hal-hal yang belum
ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga diatur dalam Peraturan tersendiri oleh
Pimpinan Pusat
2)
Anggaran Rumah Tangga ini
berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di : Medan
Pada Tanggal : 01 Desember 2011
Komentar
Posting Komentar